BIMTEK IZIN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam PP 27 tahun 1999, UUNo. 32/2009, PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.Dalam PP 27/2012 Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH).
Dasar Pelatihan:
 PerMen LH No. 24 Tahun 2009 Tentang Panduan Penilaian Dokumen Amdal
 PerMen No. 5 Tahun 2012 Tentang Analisa Dampak Lingkungan
 PerMen LH No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusuna Dokumen
 PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
 PP Terkait tentang K3LH.
KONTRIBUSI Rp. 3.500.000 (tdk menginap). Rp. 4.500.000 (menginap 4 hari 3 malam)

