Bimtek Perjalanan Dinas Tentang Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban

  • Selasa, 16 Maret 2021 22:26

Bimtek Perjalanan Dinas Bagi AS atau PNS

Pemerintah kini memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk dapat melakukan tugas dinas ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi PNS yang akan melakukan tugas perjalanan dinas. Terakhir , Presiden RI mensikapi tentang perjalanan dinas dalam negeri ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang didalamnya terdapat hal yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas baik yang sumber dananya dari APBN maupun dari APBD. Dalam rangka memberikan pemahaman dan ketrampilan teknis kepada Aparatur Daerah tentang Kebijakan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas agar dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada tataran teknis, aparatur daerah yang menjadi bendahara pengeluaran, PPK-SKPD dan PPTK, harus dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan perjalan dinas. Dalam hal ini, beberapa peraturan telah dikeluarkan oleh Pemerintah, di antaranya: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (sudah diubah beberapa kali) dan PMK Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Sementara Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11/2011 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fasilitas sudah termaksud biaya:

1.       Pelatihan selama 2 hari Atau Materi dibahas sampai dengan selesai

2.       Seminar kit / Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book, ID)

3.       Konsumsi (Coffe/tea break dan Lunch) selama kegiatan

4.       Menginap (Twen Share) 4 hari 3 malam

5.       Materi/modul Pelatihan, Tas Eksklusif dan Sertifikat Bimtek

 

Catatan penting :

1.       Calon peserta dapat konfirmasi melalui Hp/Wa : 0812 6761 6999

2.       SMS/WA (Nama Lengkap, NIP dan Instansi) berikut Bukti SPT (bisa di Foto WA)

3.       Pembayaran dapat dilakukan Pada saat registrasi peserta atau Dapat di Transfer melalui

        Rek. an. LPKP DIKLAT CENTER  Bank Syariah Mandiri (BSM) No.Rek.7929298987

4.       Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 sudah diterima Panitia Pelaksana.

5.       Formulir dan Jadwal materi Saat Registrasi di tempat Pelaksanaan sesuai bidang Materi.

6.       Permintaan surat Undangan Resmi di berikan saat ada Konfirmasi sesuai Kode Bidang materi

        diinginkan berikut tanggal dan tempat pelaksanaan (pengajuan)

7.       Permintaan dengan Paket Study banding, mohon di Konfirmasi.