Bimtek dan Pelatihan Pengelolaan Barang Milik daerah dan Tata Cara Pengapusan Aset

  • Kamis, 29 Oktober 2020 11:08

Sehubungan dengan diterbitkan PP No. 28 tahun 2020 atas perubahan PP No. 27 tahun 2014. Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan ujung tombak terwujudnya Good Governance serta Terselenggaranya Tata Pemerintahan dimulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik. Mulai dari proses Perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban yang dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik, tentunya dengan memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemamfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memahami penyusunan nilai neraca asset bagi Pemerintah Daerah.

Latar Belakang Perubahan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berupaya menjadi pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang optimal, efektif, dan efisien. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.  

Perubahan pada PP 28/2020, memiliki ruang untuk melakukan berbagai inovasi dalam memberikan guidance dalam hal pengelolaan BMN dan menjadi pengelola barang yang lebih baik yang dinamis.