Pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Berdasarkan Permendagri No. 70 Tahun 2019 Dan Permendagri No. 90 Tahun 2019

  • Sabtu, 13 Februari 2021 23:05

Terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 membawa perubahan yang mendasar terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan RKPD tahun 2021. Dalam penyusunan RKPD 2021 dan APBD 2021 pun, sesuai amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2019, Pemerintah Daerah harus mulai melakukan penyusunan dengan memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri yaitu SIPD atau aplikasi milik daerah yang telah terintegrasi dengan SIPD. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.