Bimtek Penyusunan APBD 2021, RKP dan RKPD serta RPJM

  • Sabtu, 13 Februari 2021 23:18
Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Peraturan ini merupakan pedoman yang menuntun kita pada keyakinan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dipastikan bisa menopang pada pencapaian dan sinergi antara RKP (Rencana Kerja Pemerintah), RKPD ( Rencana Kerja Perangkat Daerah) provinsi dan RKPD kabupaten/kota yang mendeskripsikan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional yang menjadi panduan setiap dokumen perencanaan pembangunan di masing-masing tingkatan pemerintahan.

Dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya semaksimal mungkin berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Landasan Hukum

     UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,

      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.