Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan SKP

Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses atau cara dalam melakukan evaluasi terhadap Prestasi Kerja para pegawai dengan serangkaian tolak ukur tertentu yang objectify dan berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta dilakukan secara berkala. sedangkan Sasaran Kerja Pegawai atau sisebut SKP merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
SKP ini wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi / organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja productive yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian Prestasi Kerja PNS juga dilakukan berdasarkan prinsip objectify, terukur, accountable, participation, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan SKP dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemda dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).