Bimtek/Diklat Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2016
Untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah telah mengeluarkan dan menetapkan Peratura Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.