Bimtek Manajemen Talenta ASN

Kebijakan Manajemen ASN dalam Era Industry 4.0, adalah Mewujudkan Profesional dan Sistem Karier PNS yang terbuka dan kompetitif, Pemerintah Melalui KEMENPAN-RB Telah Menerbitka Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.Dengan Manajemen Talenta Nasional akan mendapatkan gambaran tentang profil ASN ke depan, dengan menerapkan program manajemen talenta sejak proses perencanaan dan seleksi, maka profil ASN sudah dapat terpetakan sejak masa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Termasuk Jabatan Fungsional (JF), karena ke depannya, begitu CPNS diangkat menjadi PNS, akan ada yang langsung menempati JF. Sehingga dengan Manajemen Talenta Nasional, maka akan ada kesetaraan karir antara JF dengan JPT dan JA.
Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi, adalah : Sistem Manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.
Tujuan Manajeman Talenta
a. Meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. Menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
c. Mendorong peningkatan profesionalisme jabatan,kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
d. Mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
e. Memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi dan visi organisasi.
f. Menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi.